ADSENSE HERE!
Mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
TRIBUNnews.com melaporkan, tidak ada tangisan Angelina Sondakh seperti saat dia membacakan pledoi atau pembelaan diri saat dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
" Saya akan pikir-pikir dulu majelis hakim," ujar Angelina Sondakh saat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2013).
ADSENSE HERE!
No comments:
Post a Comment
Komen dong, tapi yang sopan dan tidak spam ya